Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Paser dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Kerja Sama BLUD Puskesmas; 3. Naskah Kerja Sama BLUD Puskesmas; 4. Hasil Kerja Sama BLUD Puskesmas; 5. Berakhirnya Kerja Sama BLUD Puskesmas; 6. Penyelesaian Perselisihan; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Paser dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BD 2024/14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan