ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 298 ayat (3) "Belanja Daerah untuk Pendanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
analisis standar belanja dan standar harga satuan regional
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan"
dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengeiolaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat 2,
Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan berdasarkan
capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja,
standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
b. bahwa dalam rangka pclaksanaan analisis standar belanja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipertimbangkan
kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu
kegiatan yang dilakukan sccara bcrtahap discsuaikan dengan
kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara.
- 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bcbasa dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Kcuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tcntang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4421);
5. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Noror 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemcrintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomo 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah Diubah dua kali terakhir dengan dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pcmbangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara 6 Nomor Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012 - 2032;
17. Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 01 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangkn Menengah Daerah Tahun
2017-2022.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III MUATAN ASB
BAB IV MEKANISME IZIN TAPD
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|