Perbup ini mengatur terkait pengelolaan aset desa yang meliputi: Pengelolaan Aset Desa melipu ti: a. Perencanaan; b. Pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. Pengamanan; f. Pemeliharaan; g. Penghapusan; h. Pemindahtanganan; i. Penatausahaan; j. Pelaporan; k. Penilaian; l. pembinaan; m. pengawasan; dan n. pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat