Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2024

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 3. Pemutakhiran Data Kependudukan; 4. Pelayanan Adminduk Daring; 5. Sosialisasi Adminduk; 6. Pemberian Penghargaan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pelaporan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD 2024/7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan