Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan SAKIP; Tim Manajemen Kinerja; Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat