Peraturan ini mengatur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, yang meliputi: Ketentuan Umum; Materi Muatan Lokal; Tim Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal; Kerangka Kurikulum; Perencanaan dan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; Tenaga Pendidik, Prasarana, dan Sarana; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi Kurikulum Hasil Belajar; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat