Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2020

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Kepurbakalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP BAB IV TATA CARA PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PENCATATAN BAB V PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PENYELAMATAN BAB VI PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA BAB VII PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN IZIN PENELITIAN, REVITALISASI DAN ADAPTASI BAB VIII PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA BAB IX KRITERIA, TATACARA, PROSEDUR PENILAIAN DAN PENETAPAN, SERTA PENCABUTAN PENGHARGAAN BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Kepurbakalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan