Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024

Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Remunerasi, Kewajiban, dan Hak; 3. Remunerasi; 4. Pola Remunerasi Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas; 5. Insentif; 6. Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; 7. Distribusi Insentif; 8. Pengindeksan; 9. Penilaian Kinerja; 10. Bonus atas Prestasi; 11. Disinsetif; 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD 2024/3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan