Peraturan ini mengatur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat