Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah satu angka; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan di tambah satu Pasal; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf d dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) Pasal; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b diubah, dan ditambah 3 (tiga) Pasal; Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan Ditambahkan satu Pasal; Ketentuan Pasal 36 ayat (9) diubah; Ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b dan huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (6) huruf a dan huruf b diubah; Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf c diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat