Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah satu angka; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan di tambah satu Pasal; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf d dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) Pasal; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b diubah, dan ditambah 3 (tiga) Pasal; Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan Ditambahkan satu Pasal; Ketentuan Pasal 36 ayat (9) diubah; Ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b dan huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (6) huruf a dan huruf b diubah; Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf c diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 198
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan