Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. koordinasi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik; b. tim terpadu penanganan konflik social; c. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; d. peran serta masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat