Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 17 Tahun 2024

Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Di Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. koordinasi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik; b. tim terpadu penanganan konflik social; c. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; d. peran serta masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Di Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 197
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan