Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Kententuan Pasal 4 ayat (1) pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
22 April 2024
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 185
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan