Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian ADD; 3. Penyaluran ADD; 4. Penggunaan ADD; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pelaporan ADD; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Lain-lain; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
16 April 2024
Tanggal Pengundangan
16 April 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 183
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan