ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan merdeka belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum
Merdeka, Perencanaan Berbasis Data, dan Pendidikan Inklusif yang mengacu pada rapor dan profil Pendidikan, baik pada kabupaten/kota maupun satuan Pendidikan, maka penguatan kelembagaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan proses dan pelayanan Pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya perlu terus digaungkan dan didukung implementasinya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bombana;
- 1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6793);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun
2009 tentang Pendidikan lnklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pedidikan Oleh Pemerintah dan Peerintah Daerah terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 308);
13. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun
2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus
Sekolah Pendidikan Dasar dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III PELAKSANAAN DUKUNGAN
BAB IV PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC
BAB V SUPERVISI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN
BAB VIII ALOKASI ANGGARAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|