Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026 yang memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2023
Tanggal Berlaku
06 Juli 2023
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan