Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, kewajiban, hak dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan termasuk penandatanganannya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan landasan hukum kepada Kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat