Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 1) diubah pada Pasal 1, Pasal 3, ayat (4) Pasal 11 diubah dan ayat (5) serta ayat (6) dihapus, Pasal 12, Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 12A, dan Pasal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat