Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah memberikan ADD kepada desa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan