1.Ketentuan Umum; 2.Pengelolaan Aplikasi Sigera; 3.Tahapan dan Mekanisme Pembuatan Aplikasi Sigera; 4.Pemberian Insentif dan Pengembangan Teknologi; 5.Pendanaan; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7.Pelaporan dan Evaluasi; 8.Ketentuan Lain-Lain; 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat