Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 tentang sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 dan mengubah Lampiran sehingga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2024 (34): 4 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 53 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
    Mengubah pasal 3 dan Lampiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan