Mengubah Ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 tentang sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 dan mengubah Lampiran sehingga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat