Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 118.091.926.000,- beserta lampiran rincian per desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat