Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2024

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Probolinggo. memuat kelas, kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi; wilayah kerja; penganggatan dan pemberhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
24 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 7 Seri G; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan