Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan & Maksud, Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws), Peraturan Internal Staf Medik (Medical Staf Bylaws), Kerjasama Operasional, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Penilaian Kinerja dan Peraturan Peralihan, Penutup.95
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat