Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat