Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. kewenangan; b. sistem pengelolaan satu data; c. kebijakan dan strategi; d. prosedur pengelolaan data; e. tata kerja; f. koordinasi; g. pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
16 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2024
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.706
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan