Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kinerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penerima Dana Bosda Kinerja; 3. Besaran Alokasi Dana Bos Kinerja; 4. Penyaluran Dana Bosda Kinerja; 5. Komponen Penggunaan Dana Bos Kinerja; 6. Pengelolaan Dan Pelaporan Penggunaan Dana Bos Reguler; 7. Bosda Kinerja; 8. Pembinaan Dan Monitoring Dan Evaluasi; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kinerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.701
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan