Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran; 4. Tata Cara Pembayaran; 5. Pengendalian Internal; 6. Pendanaan; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.699
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan