Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (2)
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 31.a Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato (Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2017 Nomor 3l1.a)

  2. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3l.a Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato (Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 Nomor 59)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan