Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2022

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KETENTUAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BAB III PERSYARATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BAB IV PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BAB VI PELAYANAN ADMINISTRASI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB VIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB X PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 42
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan