Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta, Pembiayaan, Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat