Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 91 Tahun 2021

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta, Pembiayaan, Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 91
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan