Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1971

Setoran Wadjib Pemeliharaan Dan Pembangunan Pra-sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai dasar setoran wadjib; pengetjualian dan pembebasan; wadjib setor; klasifikasi kendaraan bermotor dan djumlah setoran wadjib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1971 tentang Setoran Wadjib Pemeliharaan Dan Pembangunan Pra-sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 1971
Tanggal Pengundangan
26 November 1971
Tanggal Berlaku
26 November 1971
Sumber
Lembaran Daerah Chusus Ibu kota Djakarta Tahun 1971 Nomor 79
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan