Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan Pemeriksaan, Ruang Lingkup dan Objek Pemeriksaan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat