Peraturan ini mengatur tentang Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Bekasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Penilaian; Permohonan Penilaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat