Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2022

MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN DAMPAK INFLASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III TATA CARA PERMINTAAN PEMBAYARAN BAB IV PENCAIRAN DANA BAB V PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BAB VI PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BELANJA (RKB) BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2022 tentang MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN DAMPAK INFLASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan