mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 8, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 23, angka 24, angka 32, angka 38, angka 39, angka 51, dan angka 54 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 60 dan angka 61; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; 6. Ketentuan Pasal 7 diubah; 7. Ketentuan Pasal 9 diubah; 8. Ketentuan Pasal 14 diubah; 9. Ketentuan Pasal 15 diubah; 10. Ketentuan Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan Pasal 17 diubah; 12. Ketentuan Pasal 18 diubah; 13. Ketentuan Pasal 19 diubah; 14. Ketentuan Pasal 20 diubah; 15. Ketentuan Pasal 21 diubah; 16. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A; 17. Ketentuan Pasal 23 diubah; 18. Ketentuan Pasal 24 diubah; 19. Ketentuan Pasal 25 diubah; 20. Ketentuan Pasal 26 diubah; 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 27; 22. Ketentuan Pasal 28; 23. Pasal 29 dihapus; 24. Ketentuan Pasal 47 diubah; 25. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) Pasal,yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C, dan Pasal 47D; 26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 48 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat