Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat; b. Bahan Obat; c. Obat Bahan Alam; d. Obat Kuasi; e. Suplemen Kesehatan; f. Kosmetik; dan g. Pangan Olahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat