Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023

Tata Kelola Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Kelola Balai Penyuluhan Pertanian yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Wilayah Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi, Oranisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan