Pearturan Ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup Standar Pelayanan Minimal RUmah Sakit, Pelaksanaan dan Mekanisme Pembelanjaan Standar Pelayanan Minimal, Pelaporan, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat