Peraturan Ini Mengatur Tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik yang meliputi Ketentuan Umum, Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran, Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapana Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat