Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Makanan dan/atau Minuman; 3. Tenaga Listrik; 4. Jasa Perhotelan; 5. Jasa Parkir; 6. Jasa Kesenian dan Hiburan; 7. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan; 8. Pembayaran dan Penyetoran; 9. Pembukuan; 10. Pelaporan; 11. Surat Ketetapan Pajak; 12. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan; 13. Keberatan dan Banding; 14. Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; 15. Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan