1. Ketentuan Umum; 2. Makanan dan/atau Minuman; 3. Tenaga Listrik; 4. Jasa Perhotelan; 5. Jasa Parkir; 6. Jasa Kesenian dan Hiburan; 7. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan; 8. Pembayaran dan Penyetoran; 9. Pembukuan; 10. Pelaporan; 11. Surat Ketetapan Pajak; 12. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan; 13. Keberatan dan Banding; 14. Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; 15. Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat