Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2023

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan; b. Sistem dan Prosedur Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara; c. Sistem dan Prosedur RKA SKPD; d. Sistem dan Prosedur Rancangan Perda APBD; e. Sistem dan Prosedur Penetapan APBD; f. Sistem dan Prosedur Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD; g. Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Penatausahaan; h. Sistem dan Prosedur Laporan Realisasi Semester Pertama APBD; i. Sistem dan Prosedur Perubahan APBD; j. Sistem dan Prosedur Pergeseran Anggaran; k. Sistem dan Prosedur penganggaran dan pelaksana belanja yang melampaui tahun anggaran; l. Sistem dan Prosedur Pendanaan Keadaan Darurat; m. Sistem dan Prosedur Pendanaan Keadaan Luar Biasa; n. Sistem dan Prosedur penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga; o. Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; p. Sistem dan Prosedur Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2023 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (21): 326 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 37 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasangkayu (Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2014 Nomor 37)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan