Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. Gambaran Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu b. Sistem Akuntansi Pendapatan c. Sistem Akuntansi Beban dan Belanja d. Sistem Akuntansi Pembiyaan e. Sistem Akuntansi Aset Lancar f. Sistem Akuntansi Investasi Jangka Panjang g. Sistem Akuntansi Aset Tetap h. Sistem Akuntansi Aset Lainnya i. Sistem Akuntansi Kewajiban j. Sistem Akuntansi Ekuitas k. Sistem Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan l. Sistem Akuntansi Penyusunan Laporan Konsolidasian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat