Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2023

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. Gambaran Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu b. Sistem Akuntansi Pendapatan c. Sistem Akuntansi Beban dan Belanja d. Sistem Akuntansi Pembiyaan e. Sistem Akuntansi Aset Lancar f. Sistem Akuntansi Investasi Jangka Panjang g. Sistem Akuntansi Aset Tetap h. Sistem Akuntansi Aset Lainnya i. Sistem Akuntansi Kewajiban j. Sistem Akuntansi Ekuitas k. Sistem Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan l. Sistem Akuntansi Penyusunan Laporan Konsolidasian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (20): 245 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan