Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kegiatan Pengawasan Kecamatan; Golongan Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan; Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Kecamatan; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Tugas Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat