Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2020

Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kegiatan Pengawasan Kecamatan; Golongan Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan; Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Kecamatan; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Tugas Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
23 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2023
Tanggal Berlaku
23 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (2): 5 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan