Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini di isi 6 (enam) bab dan 11 (sebelas) pasal antaranya Ketentuan Umum; Penerimaan Desa Non Tunai; Pengeluaran Non Tunai; Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Bank Persepsi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BD. 2024/No. 1
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan