Dalam peraturan ini di isi 6 (enam) bab dan 11 (sebelas) pasal antaranya Ketentuan Umum; Penerimaan Desa Non Tunai; Pengeluaran Non Tunai; Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Bank Persepsi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat