Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 26 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETlAP DESA Dl KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ketentuan Bab I Pasal 1 ditambah 1 angka yakni angka 10 - Diantara BAB V dan BAB VI ditambahkan dan disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VA dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 ditambahkan dan disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D dan Pasal 23E - BAB VA PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENANGANAN WABAH COVID-19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETlAP DESA Dl KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 26
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan