Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kartu kredit pemerintah daerah, pengelola kartu kredit pemerintah daerah, pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD, pelaksanaan pembayaran dengan KKPD, biaya penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat