Dalam peraturan ini diatur tentang Seleksi Bank Umum Penampung Rekening Kas Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan tim seleksi, pengumuman, pendaftaran, seleksi, penetapan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat