Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, ketentuan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD 2023 (552)
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 195)

  2. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara;

  3. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 314.

  4. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan