Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur menegnai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Probolinggoantara antara lain formula besaran;penyaluran dan persyaratan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 3 Seri G; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan