peraturan ini mengatur menegnai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Probolinggoantara antara lain formula besaran;penyaluran dan persyaratan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat