Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pugar Rumah Tidak Layak Huni Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengaturtentang maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan syarat penerima pugar RTLH, organisasi pelaksana, tugas dan wewenang, penetapan penerima bantuan sosial, mekanisme pelaksanaan pugar RTLH, dana kegiatan, mekanisme pencairan dana, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pugar Rumah Tidak Layak Huni Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
BD.2016/No. 48
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan