Peraturan Walikota ini mengaturtentang maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan syarat penerima pugar RTLH, organisasi pelaksana, tugas dan wewenang, penetapan penerima bantuan sosial, mekanisme pelaksanaan pugar RTLH, dana kegiatan, mekanisme pencairan dana, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat